Prabowo Bentuk Panitia Seleksi OJK, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua



HARIANJABAR.ID -  
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk sebuah Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Pembentukan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang diterbitkan pada 9 Februari 2026.

Menyadari pentingnya pengisian posisi strategis ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk untuk memimpin panitia ini sebagai Ketua merangkap anggota. Beliau akan didampingi oleh delapan anggota lainnya yang memiliki rekam jejak di bidang keuangan dan pengawasan.

Proses Seleksi Calon ADK OJK

Panitia Seleksi yang baru terbentuk ini akan segera memulai tahapan pendaftaran calon ADK OJK. Proses ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi kinerja OJK sebagai lembaga independen dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Calon yang mendaftar harus memenuhi persyaratan umum seperti menjadi Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran khusus yang akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Pendaftaran akan dibuka secara online melalui laman Seleksi DK OJK mulai tanggal 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.

Mekanisme seleksi akan terdiri dari empat tahap, yaitu Seleksi Administratif, Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Afirmasi/Wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan melalui situs resmi Kemenkeu, BI, dan laman Seleksi DK OJK, dengan keputusan panitia bersifat final.

Pembentukan pansel ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri sejumlah ADK OJK sebelumnya, termasuk Ketua DK OJK dan Wakil Ketua DK OJK, yang terjadi setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sebelumnya, OJK telah menunjuk pengganti sementara untuk posisi tersebut.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال